Perlindungan data pribadi belum tercover secara maksimal oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian dikatakan Ahmad Zakaria, salah seorang pemenang Paper IDSECCONF 2019, dalam presentasinya yang berjudul “Data Privacy: Regulation anf Practical Perpective in Indonesia”, Minggu (17/3/2019).
“Jadi kita harus melihat, aturan hukum di Indonesia ini cukup banyak tapi belum melindungi data pribadi secara maksimal,” ungkapnya.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memproteksi data dirinya secara proaktif dalam mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak sembarangan mengumbar data diri terutama di dunia maya.
Menurut pria yang akrab disapa Zaka, peraturan yang diatur dalam UU ITE sebaiknya lebih menekankan pada penyelewengan data pribadi dan transaksi elektronik. Bukan mengutamakan penindakan terhadap pelaku pencemaran nama baik, penyebar konten ponografi dan sejenisnya.
Mengutip Pasal 32 UU HAM, perlindungan data diri merupakan kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk media komunikasi melalui sarana elektronik.
Sehingga, data tersebut adalah mutlak privasi dan tidak bisa diganggu gugat kecuali atas perintah hakim dan kekuasaan lain yang sah berdasarkan Undang-Undang. Oleh karenanya, setiap penyalahgunaan data pribadi merupakan tindak kejahatan yang memerlukan perlindungan lebih.
“Masyarakat yang merasa data dirinya disalahgunakan bisa melaporkannya. Pelakunya nanti bisa dijerat hukuman pidana dan denda,” tandasnya.