IDSECCONF 2019 Kota Cirebon
No Result
View All Result
Senin, 1 Maret 2021
  • Home
  • About US
    • Latar Belakang
    • Maksud dan Tujuan
    • Makna Logo
  • EVENTS
    • Call for Paper (CFP)
    • Rundown
  • NEWS
  • SPONSORSHIP
  • REGISTRASI
  • GALLERY
DAFTAR
IDSECCONF 2019 Kota Cirebon
  • Home
  • About US
    • Latar Belakang
    • Maksud dan Tujuan
    • Makna Logo
  • EVENTS
    • Call for Paper (CFP)
    • Rundown
  • NEWS
  • SPONSORSHIP
  • REGISTRASI
  • GALLERY
No Result
View All Result
IDSECCONF 2019 Kota Cirebon
No Result
View All Result
Home Artikel

Tupoksi UU ITE Sebaiknya Tidak Melulu Tentang Pelaku Pencemaran Nama Baik, Ini Alasannya

by Humas RTIK Kota Cirebon
18 Maret, 2019
in Artikel, Headline
0
Ahmad Zakaria

Ahmad Zakaria

Share on FacebookShare on Twitter

Perlindungan data pribadi belum tercover secara maksimal oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian dikatakan Ahmad Zakaria, salah seorang pemenang Paper IDSECCONF 2019, dalam presentasinya yang berjudul “Data Privacy: Regulation anf Practical Perpective in Indonesia”, Minggu (17/3/2019).

“Jadi kita harus melihat, aturan hukum di Indonesia ini cukup banyak tapi belum melindungi data pribadi secara maksimal,” ungkapnya.

RelatedPosts

Teknik Infiltrasi BLE untuk Tes Keamanan

Melawan Alat Perang Cracker Dengan Fitur Alat Perang AntiScanScanClub

Mekanisme Pertahanan Siber yang Inspiratif

Oleh karena itu, masyarakat perlu memproteksi data dirinya secara proaktif dalam mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak sembarangan mengumbar data diri terutama di dunia maya.

Menurut pria yang akrab disapa Zaka, peraturan yang diatur dalam UU ITE sebaiknya lebih menekankan pada penyelewengan data pribadi dan transaksi elektronik. Bukan mengutamakan penindakan terhadap pelaku pencemaran nama baik, penyebar konten ponografi dan sejenisnya.

Mengutip Pasal 32 UU HAM, perlindungan data diri merupakan kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk media komunikasi melalui sarana elektronik.

Sehingga, data tersebut adalah mutlak privasi dan tidak bisa diganggu gugat kecuali atas perintah hakim dan kekuasaan lain yang sah berdasarkan Undang-Undang. Oleh karenanya, setiap penyalahgunaan data pribadi merupakan tindak kejahatan yang memerlukan perlindungan lebih.

“Masyarakat yang merasa data dirinya disalahgunakan bisa melaporkannya. Pelakunya nanti bisa dijerat hukuman pidana dan denda,” tandasnya.

Tags: IDSECCONF 2019
Previous Post

Chandra Lukita: Infrastruktur, secara piranti keras dan lunak, menjadi hal yang wajib ada

Next Post

Ahmad Zakaria: Kita Wajib Memahami EU GDPR

Next Post
Ahmad Zakaria

Ahmad Zakaria: Kita Wajib Memahami EU GDPR

Muhammad Muzammil

Mekanisme Pertahanan Siber yang Inspiratif

Dwi Siswanto dan Faizal Abroni

Melawan Alat Perang Cracker Dengan Fitur Alat Perang AntiScanScanClub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Person

Acara
Fikri : 088808239021

Kerjasama dan Sponsorship
Sofyan Sudaan : 081282878880

© 2019 RTIK Kota Cirebon by Aris Ok
No Result
View All Result
  • Home
  • About US
    • Latar Belakang
    • Maksud dan Tujuan
    • Makna Logo
  • EVENTS
    • Call for Paper (CFP)
    • Rundown
  • NEWS
  • SPONSORSHIP
  • REGISTRASI
  • GALLERY

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In