Di era informasi, sekarang ini, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) wajib dipahami oleh seluruh pengguna teknologi informasi (TI).
“Transaksi elektronik tidak melulu diterjemahkan sebagai jual beli secara elektronik, tapi juga segala lalu lintas data melalui media elektronik.” ujar Ahmad Zakaria, salah seorang pemenang Paper IDSECCONF 2019, dalam presentasinya yang berjudul “Data Privacy: Regulation and Practical Perpective in Indonesia”, Minggu (17/3/2019).
Ini berarti mencakup data yang kita taruh atau sebar di media berbasis internet seperti posting di web, media sosial, bahkan surat elektronik (atau e-mail), dan data yang kita peroleh melalui itu semua. Dengan memahami UU ITE, kita berada dalam perspektif yang benar juga dalam memahami privasi data.
Untuk lebih memahami peraturan dan perundang-undangan mengenai UU ITE, khususnya yang menyangkut perlindungan privasi data, kita wajib memahami European Union General Data Protection Regulation (EU GDPR) atau biasa disebut GDPR saja. Karena negara-negara di luar Uni Eropa pun, termasuk Indonesia, kemudian berkiblat ke aturan ini. Meskipun EU GDPR adalah hukum Uni Eropa mengenai perlindungan data.
Penjelasan dari konsultan hukum yang akrab disapa Zaka, tidaklah terlalu berbahasa hukum. Zaka lebih menjelaskannya dalam bahasa yang lebih pupuler. Sehingga penjelasan tentang hukum di dunia internet itu jadi lebih mudah dipahami oleh semua praktisi IT security (keamanan TI) yang hadir, bahkan oleh orang awan sekalipun.