IDSECCONF 2019 Kota Cirebon
No Result
View All Result
Senin, 1 Maret 2021
  • Home
  • About US
    • Latar Belakang
    • Maksud dan Tujuan
    • Makna Logo
  • EVENTS
    • Call for Paper (CFP)
    • Rundown
  • NEWS
  • SPONSORSHIP
  • REGISTRASI
  • GALLERY
DAFTAR
IDSECCONF 2019 Kota Cirebon
  • Home
  • About US
    • Latar Belakang
    • Maksud dan Tujuan
    • Makna Logo
  • EVENTS
    • Call for Paper (CFP)
    • Rundown
  • NEWS
  • SPONSORSHIP
  • REGISTRASI
  • GALLERY
No Result
View All Result
IDSECCONF 2019 Kota Cirebon
No Result
View All Result
Home Artikel

Ahmad Zakaria: Kita Wajib Memahami EU GDPR

by Humas RTIK Kota Cirebon
18 Maret, 2019
in Artikel, Headline
0
Ahmad Zakaria

Ahmad Zakaria

Share on FacebookShare on Twitter

Di era informasi, sekarang ini, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) wajib dipahami oleh seluruh pengguna teknologi informasi (TI).

“Transaksi elektronik tidak melulu diterjemahkan sebagai jual beli secara elektronik, tapi juga segala lalu lintas data melalui media elektronik.” ujar Ahmad Zakaria, salah seorang pemenang Paper IDSECCONF 2019, dalam presentasinya yang berjudul “Data Privacy: Regulation and Practical Perpective in Indonesia”, Minggu (17/3/2019).

RelatedPosts

Teknik Infiltrasi BLE untuk Tes Keamanan

Melawan Alat Perang Cracker Dengan Fitur Alat Perang AntiScanScanClub

Mekanisme Pertahanan Siber yang Inspiratif

Ini berarti mencakup data yang kita taruh atau sebar di media berbasis internet seperti posting di web, media sosial, bahkan surat elektronik (atau e-mail), dan data yang kita peroleh melalui itu semua.  Dengan memahami UU ITE, kita berada dalam perspektif yang benar juga dalam memahami privasi data.

Untuk lebih memahami peraturan dan perundang-undangan mengenai UU ITE, khususnya yang menyangkut perlindungan privasi data, kita wajib memahami European Union General Data Protection Regulation (EU GDPR) atau biasa disebut GDPR saja. Karena negara-negara di luar Uni Eropa pun, termasuk Indonesia, kemudian berkiblat ke aturan ini. Meskipun EU GDPR adalah hukum Uni Eropa mengenai perlindungan data.

Penjelasan dari konsultan hukum yang akrab disapa Zaka, tidaklah terlalu berbahasa hukum. Zaka lebih menjelaskannya dalam bahasa yang lebih pupuler. Sehingga penjelasan tentang hukum di dunia internet itu jadi lebih mudah dipahami oleh semua praktisi IT security (keamanan TI) yang hadir, bahkan oleh orang awan sekalipun.

Tags: IDSECCONF 2019
Previous Post

Tupoksi UU ITE Sebaiknya Tidak Melulu Tentang Pelaku Pencemaran Nama Baik, Ini Alasannya

Next Post

Mekanisme Pertahanan Siber yang Inspiratif

Next Post
Muhammad Muzammil

Mekanisme Pertahanan Siber yang Inspiratif

Dwi Siswanto dan Faizal Abroni

Melawan Alat Perang Cracker Dengan Fitur Alat Perang AntiScanScanClub

Rama Tri Nanda

Teknik Infiltrasi BLE untuk Tes Keamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Person

Acara
Fikri : 088808239021

Kerjasama dan Sponsorship
Sofyan Sudaan : 081282878880

© 2019 RTIK Kota Cirebon by Aris Ok
No Result
View All Result
  • Home
  • About US
    • Latar Belakang
    • Maksud dan Tujuan
    • Makna Logo
  • EVENTS
    • Call for Paper (CFP)
    • Rundown
  • NEWS
  • SPONSORSHIP
  • REGISTRASI
  • GALLERY

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In